PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kupang-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2021-KB-2021

Perangkat Daerah:Pemerintah Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:02/BAG.KS-KB/2020
Nomor Mitra:17/MoU-BNTT/II/2020
Tanggal Penandatanganan:17/02/2020
Judul:Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan:Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk melakukan kerja sama agar semua pelaksanaan transaksi dilakukan secara non tunai.
Objek:Obyek Kesepakatan Bersama ini adalah Transaksi Non Tunai.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah pelaksanaan transaksi oleh Pemerintah Kota Kupang yang dilakukan secara non tunai melalui PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, meliputi : Pendapatan Asli Daerah; Dana perimbangan; Belanja tidak langsung ; Belanja langsung dan; Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tanggal Mulai:17/02/2020
Tanggal Berakhir:17/02/2021
Jangka Waktu:1 Tahun
Bentuk KSD:KB