Pemerintah Kota Kupang menjamin keterbukaan akses Informasi Publik mengingat di zaman digital, informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk mewujudkan good governance/penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan trust dan partisipasi aktif dari masyarakat. Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang selaku PPID Pembantu Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk:
- Memberikan layanan informasi yang akurat, berkualitas dan dilakukan oleh profesional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan layanan informasi yang memudahkan masyarakat dalam hal akses dengan memanfaatkan berbagai platform Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.