PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang-KB-2018

Perangkat Daerah:Pemerintah Kota Kupang (Dinas Sosial Kota Kupang)
Mitra:PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:08/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor Mitra:68/MoU-BNTT/VII/2018
Tanggal Penandatanganan:15/08/2018
Judul:Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang
Maksud:
Tujuan:tujuan kerja sama adalah Untuk melaksanakan kerja sama dalam penyaluran bantuan sosial non tunai kepada masyarakat miskin di Kota Kupang.
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang kepada Masyarakat Miskin melalui PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Tanggal Mulai:15/08/2018
Tanggal Berakhir:05/08/2019
Jangka Waktu:1 Tahun
Bentuk KSD:KB