| Ruang Lingkup | : | Ruang Lingkup
Perjanjian ini meliputi : 1. Dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berstatus
sebagai penyedia layanan Cash Management System untuk Pemerintah Kota Kupang.
2. Dalam Pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK KESATU akan menggunakan
“Jaringan Privat” yang disediakan oleh PIHAK KEDUA. 3. PARAH PIHAK
dapat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan
publikasi, antara lain meliputi advertensi, promosi, sosialisasi dan edukasi
tentang layanan sebagaimana dimaksud, yang pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut setelah disetujui oleh PARA PIHAK. |