PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2018-PKS-2018

Perangkat Daerah:Dinas Sosial Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:13/BAG.KS-PKS/Pemerintah Kota Kupang/2018
Nomor Mitra:0568/cuk/umpers/x/2018
Tanggal Penandatanganan:29/10/2018
Judul:Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2018
Maksud:Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja sama ini adalah untuk meningkatkan dan saling memanfaatkan Sumber Daya PARA PIHAK dalam penyaluran BPNTD kepada KPM
Tujuan:
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja sama adalah Penyaluran Bantuan Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada KPM setiap Bulan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui mekanisme akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli beras dan telur di e-Warong yang bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Tanggal Mulai:29/10/2018
Tanggal Berakhir:31/12/2018
Jangka Waktu:2 Bulan
Bentuk KSD:PKS