PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2019-PKS-2019

Perangkat Daerah:Dinas Sosial Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:19.A/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra:0241.A/CUK/IV/2019
Tanggal Penandatanganan:22/04/2019
Judul:Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2019
Maksud:Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan dan saling memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK dalam penyaluran BPNTD kepada KPM.
Tujuan:
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian adalah Penyaluran Bantuan Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada KPM setiap Bulan sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui mekanisme akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli beras dan telur di e-Warong yang bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.
Tanggal Mulai:03/01/2019
Tanggal Berakhir:30/12/2021
Jangka Waktu:2 Tahun
Bentuk KSD:PKS