PD. Pasar Kota Kupang-Pelayanan Pengangkutan Sampah-PKS-2020

Perangkat Daerah:Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra:PD. Pasar Kota Kupang
Nomor Perangkat Daerah:Din.LHK.974/01.a/I/2020
Nomor Mitra:001/SPK/PDP.KK/I/2020
Tanggal Penandatanganan:02/01/2020
Judul:Pelayanan Pengangkutan Sampah
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan:Kerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup kerja sama meliputi : pengangkutan sampah non medis dari wilayah Pasar Kasih dan Pasar Oeba Kota Kupang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Alak
Tanggal Mulai:02/01/2020
Tanggal Berakhir:02/01/2021
Jangka Waktu:1 Tahun
Bentuk KSD:PKS