PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur-Pelayanan Pengangkutan Sampah-PKS-2020

Perangkat Daerah:Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:Din.LHK.974/105/III/2020
Nomor Mitra:008A/PK/DUM/III/2020
Tanggal Penandatanganan:23/03/2020
Judul:Pelayanan Pengangkutan Sampah
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan:Kerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup kerja sama meliputi : pengangkutan sampah non medis dari wilayah Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Alak
Tanggal Mulai:01/04/2020
Tanggal Berakhir:01/04/2021
Jangka Waktu:1 Tahun
Bentuk KSD:PKS