Rumah Sakit Kartini Kupang-Pelayanan Pengangkutan Sampah-PKS-2021

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
MitraRumah Sakit Kartini Kupang
Nomor Perangkat DaerahDin.LHK.974/139/VI/2021
Nomor Mitra
Tanggal Penandatanganan30 Juni 2021
JudulPelayanan Pengangkutan Sampah
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
TujuanKerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup kerja sama meliputi : pengangkutan sampah non medis dari wilayah Rumah Sakit Umum Kartini Kupang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Alak
Tanggal Mulai30 Juni 2021
Tanggal Berakhir30 Juni 2022
Jangka Waktu1 Tahun
Bentuk KSDPKS