Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT-Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah-2024-KB

Perangkat Daerah:Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra :Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:18/BAG.KS-KB/2024
Nomor Mitra:100.2.27/19/PEMKES.I/2024
Tanggal Penandatanganan:05 November 2024
Judul Kerja Sama Daerah:Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah melaksanakan Kerja Sama untuk mengoptimalisasi pemungutan Pajak Daerah yaitu Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah terwujudnya sinergi pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB oleh pemerintah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Kerja Sama yang saling mendukung, melengkapi, setara, efektif, efisien, dan saling menguntungkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah:
1. Pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB sesuai kewenangan masing-masing PIHAK.
2. Pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan.
5. Sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan pajak
Tanggal Mulai:05 November 2025
Tanggal Berakhir:05 November 2030
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:14.3