Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Prov. NTT;Balai Guru Penggerak Prov. NTT;SEAMEO-Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik-2024-KB

Perangkat Daerah:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
Mitra :Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT;Balai Guru Penggerak Provinsi NTT;SEAMEO SEAMOLEC; SEAMEO RECFON;SEAMEO CECCEP;SEAMEO QITEP IN MATHEMATICS;SEAMEO QITEP IN SCIENCE;SEAMEO QITEP IN LANGUAGE
Nomor Perangkat Daerah:04/BAG.KS-KB/2024
Nomor Mitra:0344/C7.20/AK.00.07/2024;0074/B7.16/KS.08.02/2024;0358/SC/KS.00.00/2024;048/RECFON-MOU/II/2024;0172/SC7 /KS.00.00/2024;075/SC/KS.00.00/2024;04/MOA/DIR/QIS/III/2024;04/MOA/QIL/2024
Tanggal Penandatanganan:04 Maret 2024
Judul Kerja Sama Daerah:Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik
Maksud:
Tujuan :Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk:
a. memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;
b. meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik di Kota Kupang
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik di Kota Kupang.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik oleh PARA PIHAK di Kota Kupang;
b. melakukan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, pemantauan, refleksi, dan evaluasi program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik;
c. bidang lainnya yang akan disepakati oleh PARA PIHAK, khususnya dalam program dan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Tanggal Mulai:04 Maret 2024
Tanggal Berakhir:04 Maret 2027
Masa Berlaku:3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:15.2