Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Prov. NTT-Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis-2021-PKS

Perangkat Daerah:RSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra :Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:RSUD.SKL.007/381/XII/2021
Nomor Mitra:007/764.a/DLHK4.2/2021
Tanggal Penandatanganan:01 Desember 2021
Judul Kerja Sama Daerah:Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis
Maksud:Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan PARA PIHAK dimaksud agar dapat dilakukan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis milik PIHAK KEDUA dengan menggunakan Insinerator PIHAK KESATU.
Tujuan :Tujuan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh PARA PIHAK yaitu terciptanya lingkungan yang bebas dari pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis. ncinerator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alat pembakaran limbah yang memiliki suhu pembakaran 800C sampai 1200C
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama PARA PIHAK mencakup Pelayanan Pengangkutan, Penyimpanan Sementara dan Pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis dengan menggunakan Insinerator.
Tanggal Mulai:01 Desember 2021
Tanggal Berakhir:01 Desember 2024
Masa Berlaku:3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:7.14