RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang-Antisipasi Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue bagi Masyarakat Kota Kupang-2019-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra :RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang
Nomor Perangkat Daerah:03/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra:06 Tahun 2019
Tanggal Penandatanganan:22 Februari 2019
Judul Kerja Sama Daerah:Antisipasi Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue bagi Masyarakat Kota Kupang
Maksud:Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Penduduk Kota Kupang yang dirawat dengan kasus Demam Berdarah yang tidak dijamin oleh BPJS.
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien Penduduk Kota Kupang yang dirawat dengan kasus Demam Berdarah Dengue yang tidak dijamin oleh BPJS.
Objek:Objek perjanjian adalah Pasien Penduduk Kota Kupang.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Ruang Lingkup pelayanan kesehatan oleh PIHAK KEDUA dalam perjnajian ini meliputi prosedur pelayanan kesehatan, tata laksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan khususnya kasus Demam Berdarah Dengue dan proses pengverifikasi klaim yang dilakukan secara manual;
b. Yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kupang adalah pasien yang dirawat sesuai dengan tarif INA-SBGs Kelas III;
c. Untuk kasus emergensi tidak perlu melampirkan surat rujukan sedangkan untuk kasus non emergensi wajib melampirkan surat rujukan selama periode perawatan; dan
d. Apabila PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai:03 Januari 2019
Tanggal Berakhir:31 Desember 2020
Masa Berlaku:1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:1.32