Ditjen Pengendalian Pencemaran & kerusakan Lingkungan KLHK & Pemerintah Prov. NTT-Sinergi Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Peralatan dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA)-2024-NK

Perangkat Daerah:Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra :Ditjen Pengendalian Pencemaran & kerusakan Lingkungan KLHK & Pemerintah Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:03/BAG.KS-NK/2024
Nomor Mitra:PK.11/PPKL/SETPPKL/PKL.3/B/2024;100.2.2.7/03/PEMKES.1/2024
Tanggal Penandatanganan:27 Februari 2024
Judul Kerja Sama Daerah:Sinergi Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Peralatan dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA)
Maksud:Maksud dari Nota Kesepakatan ini sebagai pedoman PARA PIHAK untuk melaksanakan sinergl program dalam rangka pelaksanaan pemantauan kualitas udara dengan menggunakan alat pemantau kualitas udara ambien otomatis
Tujuan :Tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan sinergi program pemantauan kualitas udara dengan menggunakan SPKUA
Objek:Objek Nota Kesepakatan ini adalah SPKUA
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Nata Kesepakatan ini adalah:
a. Pengoperasian SPKUA;
b. Perawatan alat;
c. Pengolahan dan publikasi data ISPU;
d. Pengawasan;dan
e. Pelaporan dan evaluasi.
Tanggal Mulai:27 Februari 2024
Tanggal Berakhir:27 Februari 2029
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:NK
Kode Arsip:14.19