| Perangkat Daerah | : | Dinas Sosial Kota Kupang |
| Mitra | : | Dinas Sosial Provinsi NTT |
| Nomor Perangkat Daerah | : | 14/BAG.KS-PKS/2021 |
| Nomor Mitra | : | 467.1/100/dinasso5.3/2021 |
| Tanggal Penandatanganan | : | 10 September 2021 |
| Judul Kerja Sama Daerah | : | Optimalisasi Pelaksanaan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Kota Kupang |
| Maksud | : | Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan Kerja Sama kemitraan terkait optimalisasi pelaksanaan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kota Kupang |
| Tujuan | : | Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk : a. Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH; b. Memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran; c. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial; dan d. Mewujudkan rasa keadilan sosial. |
| Objek | : | Objek dari Kerja Sama ini adalah KPM PKH di Wilayah Kota Kupang. |
| Ruang Lingkup | : | Ruang Lingkup
Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi : a. Bidik Graduasi yaitu sasaran intervensi Graduasi KPM PKH di wilayah Kota Kupang , b. Sosialisasi Graduasi dalam pelaksanaan Graduasi KPM PKH di wilayah Kota Kupang melalui forum musyawarah desa/kelurahan. c. Teknik graduasi yang digunakan melalui : 1. Para PIHAK melakukan studi dokumentasi(Pemanfaatan data profil KPM,DTKS.PDSE); 2. PIHAK KEDUA mengirimkan ke Pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kelurahan daftar KPM PKH yang ada di Kecamatan dan Kelurahan masing-masing untuk dilakukan verifikasi target graduasi; 3. PARA PIHAK, Pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan melakukan pencocokkan data KPM target graduasi; 4. PARA PIHAK, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan didampingi Pihak keamanan dalam melakukan home visit atau berkunjung ke rumah KPM PKH sebelum graduasi; 5. PARA PIHAK memfasilitasi forum musyawarah graduasi di tingkat kelurahan; 6. Penandatanganan berita acara hasil forum musyawarah kelurahan oleh lurah. camat dan mengetahui PARA PIHAK; 7. PIHAK KEDUA mengeluarkan surat rekomendasi pengakhiran kepesertaan KPM yang dinilai layak untuk graduasi kepada kementrian sosial republik indonesia untuk melakukan penetapan keputusan graduasi; 8. Melakukan pemutakhiran DTKS/Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi secara reuler. d. MElakukan optimalisasi pemberdayaan ekonomi KPM PKH melalui kerjasama lintas sektor. |
| Tanggal Mulai | : | 10 September 2021 |
| Tanggal Berakhir | : | 10 September 2026 |
| Masa Berlaku | : | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | : | PKS |
| Kode Arsip | : | 7.7 |
