RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang-Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP)-2019-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra :RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang
Nomor Perangkat Daerah:15/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra:5 Tahun 2019
Tanggal Penandatanganan:03 Januari 2019
Judul Kerja Sama Daerah:Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP)
Maksud:Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien rujukan Penduduk Kota Kupang (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya Tahun 2019.
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien rujukan (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP) di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Kupang.
Objek:Objek kerja sama adalah Pasien rujukan Penduduk Kota Kupang.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Ruang Lingkup pelayanan kesehatan oleh PIHAK KEDUA dalam perjnajian ini meliputi prosedur pelayanan kesehatan, tata laksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan dengan pembayarannya INA CBGs (Indonesia-Case Based Groups), proses pengverifikasi klaim dilakukan secara manual;
b. Persalinan ditangani di Rumah Sakit dengan rujukan dari Puskesmas;
c. Bayi baru lahir dari Orang Tua peserta JAMKESDA atau E-KTP dengan sendirinya merupakan peserta JAMKESDA atau E-KTP;
d. Orang tua peserta E-KTP, maka bayi baru lahir yang membutuhkan pelayanan kesehatan wajib melampirkan Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir bayi tersebut, Kartu Keluarga dan E-KTP orang tua;
e. Orang tua peserta JKN kelas 1 atau kelas 2, maka anak/keluarga yang membutuhkan tidak ditanggung dalam Jamkesda atau E-KTP;
f. Untuk kasus rujukan yang emergensi tidak melampirkan surat rujukan sedangkan untuk kasus non-emergensi wajib melampirkan surat rujukan selama periode perawatan;
g. Pemberian Pelayanan di Luar Paket INA CBGs (Indonesia-Case Based Groups), seperti pelayanan obat kanker, obat kronis, CAPD dan gigi palsu akan dibayarkan secara manual;
h. bagi Peserta JAMKESDA dan E-KTP yang mengalami Kecelakaan, Pelayanan MOW dan Perawatan Intensif di POLI BEDAH ditanggung oleh JAMKESDA dan E-KTP; dan
i. Apabila PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai:01 Januari 2019
Tanggal Berakhir:31 Desember 2020
Masa Berlaku:1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:1.31