Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT-Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis-2021-KB

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang, RSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra :Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:19/BAG.KS-KB/2021
Nomor Mitra:Pem.415.4.43/II/76/XII/2021
Tanggal Penandatanganan:01 Desember 2021
Judul Kerja Sama Daerah:Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis
Maksud:Kesepakatan Bersama yang dilakukan PARA PIHAK diMaksud agar dapat dilakukan pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis milik PIHAK KEDUA dengan menggunakan Insinerator milik PIHAK KESATU.
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama yang dilakukan oleh PARA PIHAK yaitu agar terciptanya lingkungan yang bebas dari pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis. Incinerator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alat pembakaran limbah yang memiliki suhu pembakaran 800C sampai 1200C
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama PARA PIHAK mencakup Pelayanan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis dengan menggunakan Insinerator.
Tanggal Mulai:01 Desember 2021
Tanggal Berakhir:01 Desember 2026
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:3.48