Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. NTT-Percepatan Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Pengawasan Kearsipan di Provinsi Nusa Tenggara Timur-2022-KB

Perangkat Daerah:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang
Mitra :Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:41/BAG.KS-KB/2022
Nomor Mitra:Pem.415.4.43/II/101/XII/2022
Tanggal Penandatanganan:20 Desember 2022
Judul Kerja Sama Daerah:Percepatan Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Pengawasan Kearsipan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Maksud:Maksud dari Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk mempercepat Implementasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dalam SPBE
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk : a. meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan tata kelola kearsipan berbasis elektronik yang menjadi salah satu indikator penilaian keberhasilan pelaksanaan program SAKIP dan reformasi birokrasi; dan b. meningkatkan nilai pengawasan kearsipan secara internal maupun eksternal dalam rangka peningkatan indeks reformasi birokrasi.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah Percepatan Implementasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dan Pengawasan Kearsipan di Pemerintah Kota Kupang
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
(1) Fasilitasi akses layanan dan integrasi data Aplikasi Srikandi melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan konsultasi penggunaan Aplikasi SRIKANDI;
(2) Konsultasi dan fasilitasi penyusunan Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis (IPAD) meliputi Tata Naskah Dinas (TND), Klasifikasi Arsip (KA), Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) serta Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis sebagai ketersediaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK);
(3) Monitoring dan evaluasi penggunaan Aplikasi SRIKANDI; dan
(4) Pembinaan kearsipan, fasilitasi dan konsultasi pengawasan kearsipan secara internal dan pelaksanaan pengawasan kearsipan secara ekstenal untuk meningkatkan nilai indeks arsip dalam penilaian reformasi birokrasi.
Tanggal Mulai:20 Desember 2022
Tanggal Berakhir:20 Desember 2027
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip: