Pelabuhan Perikanan/PPI Oeba Kupang-Pelayanan Pengangkutan Sampah-2018-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra :Pelabuhan Perikanan/PPI Oeba Kupang
Nomor Perangkat Daerah:Din.LHK.974/78/III/2018
Nomor Mitra:Dis.PKL.523/SD4/110/PPI/III/2018
Tanggal Penandatanganan:06 Maret 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Pelayanan Pengangkutan Sampah
Maksud:Maksud Kerja Sama adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dam saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Tujuan :Tujuan Kerja Sama adalah agar kualitas lingkungan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup yang dikerjasamakan adalah Pengambilan sampah dari wilayah Pelabuhan Perikanan/PPI Oeba Kupang ke TPA Alak
Tanggal Mulai:06 Maret 2018
Tanggal Berakhir:31 Desember 2018
Masa Berlaku:9 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip: