UPT. Laboratorium Kesehatan Prov. NTT-Kerja Sama Bidang Pemeriksaan Kualitas Air-2018-MOU

Perangkat Daerah:Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra :UPT. Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah:127/4/PDAM/KOTA-KPG/IX/2014
Nomor Mitra:UPT LABKES/890/1/IX/2014
Tanggal Penandatanganan:12 September 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Kerja Sama Bidang Pemeriksaan Kualitas Air
Maksud:Maksud : Meningkatkan Mutu profesionalisme pelayanan UPT Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2. Meningkatkan Mutu profesionalisme pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang. 3. Meningkatkan kualitas air yang digunakan oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan :
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup :
1. Meningkatkan Mutu profesionalisme pelayanan UPT Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Meningkatkan Mutu profesionalisme pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang.
3. Meningkatkan kualitas air yang digunakan oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Penyelenggaraan pengawasan terhadap kualitas air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: UPT Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan kualitas air secara fisik, kimia dan mikrobiologi terhadap air; Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang sebagai pihak yang melakukan pengawasan internal terhadap air.
2. Pengembangan pelayanan dan pengawasan kualitas air akan ditentukan lebih lanjut oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai:12 September 2018
Tanggal Berakhir:12 September 2021
Masa Berlaku: 3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:MOU
Kode Arsip: