Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Manggarai Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2022-KB

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur
Nomor Perangkat Daerah:28.a/BAG.KS-KB/2022
Nomor Mitra:EKBANG.510.18.30/1091/XI/2022
Tanggal Penandatanganan:14 November 2022
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di wilayah Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di wilayah Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU);
b. Pelayanan tera ulang di luar Unit Metrologi Legal :
1) di tempat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang;
4) di Laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:14 November 2022
Tanggal Berakhir:14 November 2023
Masa Berlaku:1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:11.18