Pemerintah Kab. Sikka-Kerjasama Percepatan Pembangunan Daerah-2023-KB

Perangkat Daerah:Pemerintah Kota Kupang
Mitra :Pemerintah Kabupaten Sikka
Nomor Perangkat Daerah:24/BAG.KS-KB/2023
Nomor Mitra:5/MoU/HK/2023
Tanggal Penandatanganan:14 Juli 2023
Judul Kerja Sama Daerah:Kerjasama Percepatan Pembangunan Daerah
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama Percepatan Pembangunan Daerah
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah yang lebih
efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat; dan
b. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan dan daya saing daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi:
a. Perencanaan Pembangunan;
b. Pekerjaan umum dan Penataan Ruang;
c. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. Perdagangan;
e. Perindustrian;
f. Kebudayaan;
g. Pariwisata
h. Pertanahan;
i. Lingkungan Hidup;
j. Kesehatan;
k. Peternakan;
l. Pertanian;
m. Penanggulangan Bencana di Daerah Perbatasan;
n. Aset P3D; dan
o. Perhubungan Darat
Tanggal Mulai:14 Juli 2023
Tanggal Berakhir:14 Juli 2028
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:12.13