Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. Sumba Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Sumba Timur
Nomor Perangkat Daerah:09/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor Mitra:
Tanggal Penandatanganan:22 Oktober 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai kerangka acuan bagi para pihak dalam menyelenggarakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal;
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnansi pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada kabupaten lembata yang belum memiliki unit metrologi legal.
Objek:Objek Perjanjian ini adalah, perdagangan dan Perindustrian
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi :
1. Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) di Unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU);
2. Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal : di tempat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya terpasang tetap; di tempat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya terpakai; di tempat sidang tera ulang; dan di laboratorium.
3. Pelayanan Tera, Tera Ulang atas permintaan pemilik UTTP; dan
4. Wilayah kerja pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal di Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Mulai:22 Oktober 2018
Tanggal Berakhir:22 Oktober 2020
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:5.25