Pemerintah Kab. Bangli-Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah-2022-KB

Perangkat Daerah:Pemerintah Kota Kupang
Mitra :Pemerintah Kabupaten Bangli
Nomor Perangkat Daerah:39/BAG.KS-KB/2022
Nomor Mitra:415.4/34/KB/PEM/2022
Tanggal Penandatanganan:09 Desember 2022
Judul Kerja Sama Daerah:Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah : a. Sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk mewujudkan Kerja Sama yang efektif, efisien dan saling menguntungkan sesuai kewenangan PARA PIHAK; dan b. Untuk meningkatkan keterpaduan pengelolaan berbagai program kegiatan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan, percepatan pemenuhan pelayanan publik dan pemberian pelayanan dasar masyarakat secara efektif dan efisien; dan
b. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan dan pengembangan potensi yang mempunyai keterkaitan antar daerah, keterpaduan pengelolaan berbagai kegiatan pembangunan, sinergitas pengembangan potensi yang dimiliki, sumber daya serta pertukaran pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini meliputi kerja sama pengembangan potensi sumber daya pembangunan antar daerah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan PARA PIHAK.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Pengembangan perekonomian dan pengendalian inflasi daerah;
b. Pengembangan potensi pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif;
c. Penguatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
d. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; dan
e. Peningkatan kualitas sosial dan lingkungan.
Tanggal Mulai:09 Desember 2022
Tanggal Berakhir:09 Desember 2027
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:11.10