Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. TTU-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2022-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor Perangkat Daerah:20/BAG.KS-PKS/2022
Nomor Mitra:119/35/PKS-DISPERINDAG/2022
Tanggal Penandatanganan:25 November 2022
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit metrologi legal dengan ruang lingkup terbatas
Objek:Objek Perjanjian ini adalah pelayanan tera dan tera ulang UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU);
b. Pelayanan tera ulang di luar Unit Metrologi Legal :
1) di tempat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang;
4) di Laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:25 November 2022
Tanggal Berakhir:25 November 2024
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:11.4