Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Sumba Barat Daya-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-PKS

Perangkat DaerahDinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Sumba Barat Daya
Nomor Perangkat Daerah08.a/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor Mitra48/DAGPERIN/SBD/IX/2018
Tanggal Penandatanganan24 September 2018
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai kerangka acuan bagi para pihak dalam menyelenggarakan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnansi pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada kabupaten lembata yang belum memiliki unit metrologi legal.
ObjekObjek perjanjian ini adalah tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian meliputi :
1. pelayanan tera dan tera ulang alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UUTP) di unit metrologi legal yang sudah memiliki surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari kabupaten/kota yang melakukan kerja sama pelayanan;
2. pelayanan tera ulang di luar unit metrologi legal;
3. pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
4. pengamatan dan pengawasan metrologi legal; dan
5. wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai24 September 2018
Tanggal Berakhir24 September 2020
Masa Berlaku2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.23