Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. Sumba Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-KB

Perangkat DaerahDinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Sumba Timur
Nomor Perangkat Daerah12/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor Mitra464/DISDAG.074.4/VIII/2018
Tanggal Penandatanganan24 Agustus 2018
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki para pihak.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dam pengawasan metrologi legal, di wilayah kabupaten sumba timur.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU);
b. Pelayanan tera ulang di luar Unit Metrologi Legal :
1) di tempat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang;
4) di Laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai24 Agustus 2018
Tanggal Berakhir24 Agustus 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip5.24