| Perangkat Daerah | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang |
| Mitra | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Sumba Timur |
| Nomor Perangkat Daerah | 12/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018 |
| Nomor Mitra | 464/DISDAG.074.4/VIII/2018 |
| Tanggal Penandatanganan | 24 Agustus 2018 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal |
| Maksud | Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki para pihak. |
| Tujuan | Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dam pengawasan metrologi legal, di wilayah kabupaten sumba timur. |
| Objek | – |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Kesepakatan Bersama, meliputi : a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU); b. Pelayanan tera ulang di luar Unit Metrologi Legal : 1) di tempat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap; 2) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terpakai; 3) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang; 4) di Laboratorium lainnya. c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. |
| Tanggal Mulai | 24 Agustus 2018 |
| Tanggal Berakhir | 24 Agustus 2019 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | KB |
| Kode Arsip | 5.24 |
