Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sumba Barat Daya-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2022-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumba Barat Daya
Nomor Perangkat Daerah:05/BAG.KS-PKS/2022
Nomor Mitra:12/DKUPP/SBD/VII/2022
Tanggal Penandatanganan:15 Juli 2022
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit metrologi legal dengan ruang lingkup terbatas
Objek:Objek Perjanjian ini adalah pelayanan tera dan tera ulang UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten/Kota yang melakukan kerja sama;
b.Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal:
1) di tempat alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTO) sidang tera ulang;
4) di laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal;
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:15 Juli 2022
Tanggal Berakhir:15 Juli 2024
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:11.22