Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Manggarai Barat-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2019-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat
Nomor Perangkat Daerah:45/BAG.KS–PKS/2019
Nomor Mitra:Perinkop dan UKM.510/735/XII/2019
Tanggal Penandatanganan:16 Desember 2019
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan Pemerintah Kota Kupang dengan Nomor HK.31 Tahun 2019 dan Nomor 29/BAG.KS-KB/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Manggarai Barat yang belum memiliki Unit Metrologi Legal atau belum memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP).
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Perdagangan dan Perindustrian.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi :
(1). Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) di Unit Metrologi Legal, PARA PIHAK yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (SKKPTU);
(2) Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal;
a. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) terpasang tetap;
b. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) terpakai;
c. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) sidang tera ulang; dan
d. di laboratorium lainnya.
(3) Pelayanan Tera dan Tera Ulang atas permintaan pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
(4) Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
(5) Wilayah kerja Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Tanggal Mulai:03 Januari 2020
Tanggal Berakhir:03 Januari 2022
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:1.44