Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. Kupang-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2020-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Kupang
Nomor Perangkat Daerah:09/BAG.KS–PKS/2020
Nomor Mitra:510/318/VII/2020
Tanggal Penandatanganan:07 Juli 2020
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Pemerintah Kota Kupang Nomor BU.510.3/2202/Disperindag/XII/2019 dan Nomor : 30/BAG.KS-KB/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Sikka yang belum memiliki Unit Metrologi Legal atau belum memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP).
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Perdagangan dan perindustrian
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Unit Metrologi yang sudah memiliki surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten yang melakukan kerja sama pelayanan;
b. Pelayanan tera ulang di luar unit metrologi legal: – di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;- di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpakai; – di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang; dan – di laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang permintaan pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapnnya (UTTP);
d. Pengamatan dan pengawasan metrologi legal; dan
e. WIlayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan etrologi legal.
Tanggal Mulai:07 Juli 2020
Tanggal Berakhir:07 Juli 2022
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:6.33