Dinkes Kab. Kupang; Dinkes Kab. TTS; Dinkes Kab. Alor; Dinkes Kab. Rote Ndao;Dinkes Kab. Sabu Raijua; RSUD Naibonat; RSUD Soe; RSUD Kalabahi; RSUD Ba’a; RSUD Sabu Raijua-Rujukan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir-2023-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang; RSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra :Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang; Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan; Dinas Kesehatan Kabupaten Alor; Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao; Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua; RSUD Naibonat; RSUD Soe; RSUD Kalabahi; RSUD Ba’a; RSUD Sabu Raijua
Nomor Perangkat Daerah:440.870/116/11/2023; RSUD SKL.007/66/1/2023
Nomor Mitra:445/08/YANKES/2023; 07.04.3/652/11/2023; DISKES.066/336/11/2023; 440/0193/Dinkes4.1; 440/003/DKPPKB-SR/II/2023; 014/177/PLYN/RSUDN/II/2023; 35.01.01/53/2023; 94/RSD/PKS/II/2023; 38/RSD.RN/UK/II/2023; 440/602/RSUD-SR/II/2023
Tanggal Penandatanganan:03 Februari 2023
Judul Kerja Sama Daerah:Rujukan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir
Maksud:Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman PARA PIHAK dalam melaksanakan rujukan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir
Tujuan :Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, dalam upaya percepatan penurunan kematian ibu dan bayi
Objek:Objek dalam Perjanjian Kerja sama ini adalah pelayanan rujukan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah pelayanan rujukan yang ditujukan kepada fasilitas Kesehatan yang dapat melayani:
a. ibu hamil dengan klasifikasi A yang terbagi menjadi kelompok Al dan kelompok A2
b. ibu bersalin dengan klasifikasi B yang terbagi menjadi kelompok B1 dan kelompok B2;
c. ibu Nifas dengan klasifikasi C yang terbagi menjadi kelompok CI dan kelompok C2
d. bayi baru lahir dengan klasifikasi D yang terbagi menjadi level I, level II, level III, level IV dan level V.
Tanggal Mulai:03 Februari 2023
Tanggal Berakhir:03 Februari 2028
Masa Berlaku:5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:13.29