Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. Sumba Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2023-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Sumba Timur
Nomor Perangkat Daerah:18/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra:T/134/DISDAGIND/510.03.12/V/2023
Tanggal Penandatanganan:29 Mei 2023
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit metrologi legal dengan ruang lingkup terbatas
Objek:Objek Perjanjian ini adalah pelayanan tera dan tera ulang UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU);
b. Pelayanan tera ulang di luar Unit Metrologi Legal :
1) di tempat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sidang tera ulang;
4) di Laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:29 Mei 2023
Tanggal Berakhir:31 Desember 2023
Masa Berlaku:7 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:12.28