Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lembata-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata
Nomor Perangkat Daerah:09B/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor Mitra:Kop.ukmperindag.510/390/X/2018
Tanggal Penandatanganan:23 Oktober 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai kerangka acuan bagi para pihak dalam menyelenggarakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal;
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnansi pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada kabupaten lembata yang belum memiliki unit metrologi legal.
Objek:Objek kerja sama adalah Tera, Tera Ulang alat-alat UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi
1.pelayanan tera dan tera ulang alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UUTP) di unit metrologi legal yang sudah memiliki surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari kabupaten/kota yang melakukan kerja sama pelayanan;
2. pelayanan tera ulang di luar unit metrologi legal;
3. pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
4. pengamatan dan pengawasan metrologi legal; dan
5. wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:23 Oktober 2018
Tanggal Berakhir:23 Oktober 2020
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:5.21