Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Belu-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2020-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu
Nomor Perangkat Daerah:47/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra:510/423/PKS/XI/2020
Tanggal Penandatanganan:26 November 2020
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan :Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di wilayah Kabupaten Belu Provinsi NTT.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di wilayah Kabupaten Belu Provinsi NTT.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi : Pelayanan tera dan tera ulang alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten/Kota yang melakukan kerja sama; Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal; Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP); Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:26 November 2020
Tanggal Berakhir:26 November 2021
Masa Berlaku:1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:6.35