Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kab. Sikka-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2019-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka
Nomor Perangkat Daerah:43/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra:1002/PKS/HK/2019
Tanggal Penandatanganan:24 Oktober 2019
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Kerja Sama adalah sebagai sebagai bentuk tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sikka dengan Pemerintah Kota Kupang Nomor 27/MOU/HK/2019 dan Nomor : 23/BAG.KS-KB/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Tujuan :Tujuan Kerja Sama adalah untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di Kabupaten Sikka yang belum memiliki Unit Metrologi Legal atau belum memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP).
Objek:Objek kerja sama adalah Perdagangan dan Perindustrian.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian, meliputi :
(1). Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) di Unit Metrologi Legal, PARA PIHAK yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (SKKPTU);
(2) Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal;
a. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) terpasang tetap;
b. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) terpakai;
c. di tempat Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) sidang tera ulang; dan
d. di laboratorium lainnya.
(3) Pelayanan Tera dan Tera Ulang atas permintaan pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
(4) Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal; dan
(5) Wilayah kerja Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
Tanggal Mulai:24 Oktober 2019
Tanggal Berakhir:24 Oktober 2021
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:1.47