PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Timor-Pemanfaatan Fly Ash-Bottom Ash (FABA) dan Sinergi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok Kabupaten Kupang-2023-KB

Perangkat DaerahDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang
Mitra PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Timor
Nomor Perangkat Daerah13/BAG.KS-KB/2023
Nomor Mitra0001.MOU/KLH.00.01/F20050000/2023
Tanggal Penandatanganan14 April 2023
Judul Kerja Sama DaerahPemanfaatan Fly Ash-Bottom Ash (FABA) dan Sinergi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok Kabupaten Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah terlaksananya Pemanfaatan Limbah Non Berbahaya dan Beracun Terdaftar Hasil Pembakaran Batu Bara pada Boiler dan Sinergi Program Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok Kabupaten Kupang.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Pemanfaatan Fly Ash-Bottom Ash (FABA) dan Sinergi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok Kabupaten Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Perencanaan Kebutuhan dan penyedia Fly Ash-Bottom Ash (FABA);
b. Transfer Knowledge Melalui Pelatihan Tenaga Kerja;
c. Pendampingan Manajemen Pengelolaan Fly Ash-Bottom Ash (FABA) oleh Unit Kerja yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
d. Sinergi Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan; dan
e. Monitoring dan Evaluasi
Tanggal Mulai14 April 2023
Tanggal Berakhir14 April 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip12.18