Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kab. TTU-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor Perangkat Daerah:09A/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor Mitra:Disperindag.510/141/X/2018
Tanggal Penandatanganan:10 Oktober 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai kerangka acuan bagi para pihak dalam menyelenggarakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal;
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini adalah untuk menghindari stagnansi pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada kabupaten Timor Tengah Utara yang belum memiliki unit metrologi legal.
Objek:Objek perjanjian ini adalah tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten/Kota yang melakukan kerja sama;
b.Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal:
1) di tempat alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTO) sidang tera ulang;
4) di laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal;
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:10 Oktober 2018
Tanggal Berakhir:10 Oktober 2020
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:5.30