Dinas Perdagangan Kab. Sumba Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2021-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur
Nomor Perangkat Daerah:12/BAG.KS-PKS/2021
Nomor Mitra:129/DISDAG/SEK/VII/2021
Tanggal Penandatanganan:12 Juli 2021
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Pemerintah Kota Kupang Nomor : 288/BKS.074.1/288/VII/202105/ dan Nomor : 05/BAG.KS-KB/2021.
Tujuan :Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit metrologi legal dengan ruang lingkup terbatas.
Objek:Objek Perjanjian ini adalah pelayanan tera dan tera ulang UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
a. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten/Kota yang melakukan kerja sama;
b.Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal:
1) di tempat alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
2) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpakai;
3) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTO) sidang tera ulang;
4) di laboratorium lainnya.
c. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
d. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal;
e. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:12 Juli 2021
Tanggal Berakhir:12 Juli 2023
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:PKS
Kode Arsip:7.20