Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lembata-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2018-KB

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra :Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata
Nomor Perangkat Daerah:11/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor Mitra:HK-HAM.180/39/VII/2018
Tanggal Penandatanganan:24 Agustus 2018
Judul Kerja Sama Daerah:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Kesepakatan bersama ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan :Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di wilayah kabupaten lembata
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
1. Pelayanan tera dan tera ulang alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di unit Metrologi Legal yang sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTU) yang berasal dari Kabupaten/Kota yang melakukan kerja sama;
2.Pelayanan Tera Ulang di luar Unit Metrologi Legal:
a) di tempat alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpasang tetap;
b) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terpakai;
c) di tempat alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTO) sidang tera ulang;
d) di laboratorium lainnya.
3. Pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik Alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
4. Pengamatan dan Pengawasan Metrologi Legal;
5. Wilayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Tanggal Mulai:24 Agustus 2018
Tanggal Berakhir:24 Agustus 2019
Masa Berlaku:1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja Sama:KB
Kode Arsip:5.20