PT. Pos Indonesia-Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang-2023-PKS

Perangkat DaerahDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
Mitra PT. Pos Indonesia
Nomor Perangkat Daerah30/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra780/UMUM-1/102023
Tanggal Penandatanganan27 Oktober 2023
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang
MaksudPerjanjian ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi dalam Konsep Penyelenggaraan Mal dengan sistem berbasis elektronik
Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk:
a. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. Meningkatkan pelayanan perizinan dan Non Perizinan bagi masyarakat Kota Kupang dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK
ObjekObjek perjanjian ini adalah pelayanan perizinan dan non perizinan pada Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi:
a. Layanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara mandiri ataupun saling terintegrasi oleh PARA PIHAK;
b. Penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan lokasi secara bertanggungjawab dan berintegritas;
c. Pengintegrasian persyaratan, prosedur pelayanan, pemanfaatan data dan informasi tertentu secara bersama;
d. Penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, fasilitasi dan pengembangan manajemen pelayanan publik berbasis teknologi informasi;
e. Penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia dalam Mal Pelayanan Publik yang disepakati oleh PARA PIHAK; dan
f. Jenis layanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah memberikan informasi kepada pengguna jasa terkait layanan pengiriman surat dan paket dalam negeri dan luar negeri, pembayaran remittance (weselpos DN & LN), penjualan meterai dan e-meterai, layanan jasa keuangan (pembayaran pensiun taspen dan asabri, pembayaran tagihan telepon, pulsa handphone, pulsa listrik, angsuran multifinance, angsuran pegadaian, pembayaran indihome, pembayaran pajak, dan lain-lain)
Tanggal Mulai27 Oktober 2023
Tanggal Berakhir27 Oktober 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip13.3