BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang-2021-KB

Perangkat DaerahDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah12/BAG.KS-KB/2021
Nomor MitraMOU/9/112021
Tanggal Penandatanganan10 November 2021
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi PARA PIHAK. Objek Kesepakatan Bersama ini
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja Penyelenggara Negara dan selain Penyelenggara Negara serta setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Kota Kupang;
b. Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LPMK, RT/RW), Pekerja Bukan Penerima Upah dan sektor-sektor lain yang menyerap tenaga kerja baik formal maupun informal di luar Instansi Pemerintah;
c. Pengembangan dan Penguatan Kerja Sama Unit Pelayanan Publik tentang Perijinan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
e. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Tanggal Mulai10 November 2021
Tanggal Berakhir10 November 2023
Masa Berlaku2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip7.16