PT. Bank Pembangunan Daerah NTT-Pelaksanaan Transaksi Non Tunai-2020-KB

Perangkat DaerahBadan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Nomor Perangkat Daerah02/BAG.KS-KB/2020
Nomor Mitra17/MoU-BNTT/II/2020
Tanggal Penandatanganan17 Februari 2020
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Transaksi Non Tunai
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk melakukan Kerja Sama agar semua pelaksanaan transaksi dilakukan secara non tunai.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Transaksi Non Tunai.
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah pelaksanaan transaksi oleh Pemerintah Kota Kupang yang dilakukan secara non tunai melalui PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, meliputi : Pendapatan Asli Daerah; Dana perimbangan; Belanja tidak langsung ; Belanja langsung dan; Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tanggal Mulai17 Februari 2020
Tanggal Berakhir17 Februari 2021
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip6.41