BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Kupang-2018-KB

Perangkat DaerahDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah20/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor MitraMOU/06/102018
Tanggal Penandatanganan12 Oktober 2018
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan Pembinaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.;
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini untuk saling memanfaatkan sumber daya para pihak dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi para pihak;
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Perluasan Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja Penyelenggara Negara dan selain Penyelenggara Negara serta setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Kota Kupang;
b. Peningkatan Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, lembaga kemasyarakatan kelurahan (LPMK, RT/RW), tenaga kerja bukan penerima upah dan sektor-sektor lain yang menyerap tenaga kerja baik formal maupun informal di luar Instansi Pemerintah;
c. Pengembangan dan penguatan kerja sama unit pelayanan publik tentang perijinan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan 5. Kegiatan Lain yang disepakati PARA PIHAK.
3. Kegiatan lain yang disepakti PARA PIHAK
Tanggal Mulai12 Oktober 2018
Tanggal Berakhir12 Oktober 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip5.9