Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar Bening Kab. Kupang-Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di Kota Kupang-2017-NK

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar Bening Kabupaten Kupang
Nomor Perangkat Daerah17/BAG.KS/PEMKOT/2107
Nomor Mitra17 Tahun 2017
Tanggal Penandatanganan20 Oktober 2017
Judul Kerja Sama DaerahPeningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di Kota Kupang
MaksudMaksud adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan Tujuan : untuk peningkatan dan perluasan pelayanan air minum bagi masyarakat di Wilayah Pemerintah Kota Kupang.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Kerja Sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini, meliputi :
a. Penyediaan sumber air baku, untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat;
b. Perluasan dan pemeliharaan jaringan distribusi air minum di wilayah Pemerintah Kota Kupang;
c. Pengelolaan infrastruktur air minum milik Pemerintah Kabupaten Kupang, yang berada di Wilayah Kabupaten Kupang;
d. Monitoring dan evaluasi kerja sama
Tanggal Mulai20 Oktober 2017
Tanggal Berakhir20 Oktober 2018
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip5.36