PT. Bank Pembangunan Daerah NTT-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2018-2018-PKS

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Nomor Perangkat Daerah13/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor Mitra0568/cuk/umpers/x/2018
Tanggal Penandatanganan29 Oktober 2018
Judul Kerja Sama DaerahPenyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2018
MaksudMaksud dan Tujuan Perjanjian Kerja sama ini adalah untuk meningkatkan dan saling memanfaatkan Sumber Daya PARA PIHAK dalam penyaluran BPNTD kepada KPM
Tujuan 
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian Kerja sama adalah Penyaluran Bantuan Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada KPM setiap bulan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui mekanisme akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli beras dan telur di e-Warong yang bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Tanggal Mulai29 Oktober 2018
Tanggal Berakhir31 Desember 2018
Masa Berlaku2 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.5