PT. Bank Pembangunan Daerah NTT-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang-2018-KB

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Nomor Perangkat Daerah08/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor Mitra68/MoU-BNTT/VII/2018
Tanggal Penandatanganan15 Agustus 2018
Judul Kerja Sama DaerahPenyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang
Maksud
Tujuan Tujuan Kerja Sama adalah Untuk melaksanakan Kerja Sama dalam penyaluran bantuan sosial non tunai kepada masyarakat miskin di Kota Kupang.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang kepada Masyarakat Miskin melalui PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Tanggal Mulai15 Agustus 2018
Tanggal Berakhir15 Agustus 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip5.43