BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang(Puskesmas Penfui)-Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional-2023-PKS ADD

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang; Puskesmas Penfui
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah04/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra82/KTR/XI-04/0123
Tanggal Penandatanganan20 Januari 2023
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional
MaksudBeberapa ketentuan yang diubah dan ditambah adalah sebagai berikut :
1. Mengubah dan menambah klausul dalam Lampiran Perjanjian Kerja Sama tentang Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I Adendum ini.
2. Mengubah dan menambah klausul dalam Lampiran Perjanjian Kerja Sama tentang Biaya dan Tata Cara Pembayaran Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II Adendum ini.
3. Mengubah dan menambah klausul dalam Lampiran Perjanjian Kerja Sama tentang Pernyataan PerseTujuan Jejaring Puskesmas Untuk Menundukkan Diri Pada Perjanjian Kerja sama sehingga menjadi sebagaimana Lampiran III Adendum ini.
4. Pasal-pasal lain berikut Lampiran yang tidak diubah dalam Adendum ini, tetap diberlakukan dan mengikat PARA PIHAK sebagaimana yang tertuang di dalam PERJANJIAN INDUK.
5. Adendum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN INDUK.
6. Adendum ini berlaku efektif sejak tanggal 23 Januari 2023 atau 14 (empat belas) hari sejak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12
Tujuan 
Objek
Ruang Lingkup
Tanggal Mulai23 Januari 2023
Tanggal Berakhir06 Februari 2023
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS ADD
Kode Arsip10.5