BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Pelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang-2024-KB

Perangkat DaerahBadan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah06/BAG.KS-KB/2024
Nomor MitraPER/34/032024
Tanggal Penandatanganan25 Maret 2024
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi PARA PIHAK
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja Penyelenggara Negara dan selain Penyelenggara Negara serta setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Kota Kupang;
b. Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia;
c. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
d. Pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Tanggal Mulai25 Maret 2024
Tanggal Berakhir25 Maret 2029
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip14.4