PT. Bank Pembangunan Daerah NTT-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2019-2019-PKS

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Nomor Perangkat Daerah19.A/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra0241.A/CUK/IV/2019
Tanggal Penandatanganan22 April 2019
Judul Kerja Sama DaerahPenyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2019
MaksudMaksud dan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan dan saling memanfaatkan sumber daya PARA PIHAK dalam penyaluran BPNTD kepada KPM.
Tujuan 
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian adalah Penyaluran Bantuan Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada KPM setiap Bulan sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui mekanisme akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli beras dan telur di e-Warong yang bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.
Tanggal Mulai03 Januari 2019
Tanggal Berakhir30 Desember 2021
Masa Berlaku2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip1.8