Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar Bening Kab. Kupang-Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di Kota Kupang-2017-PKS

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar Bening Kabupaten Kupang
Nomor Perangkat Daerah04/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2017
Nomor Mitra31 Tahun 2017
Tanggal Penandatanganan20 Desember 2017
Judul Kerja Sama DaerahPeningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah, sebagai bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2017 dan Nomor 17/BAG.KS/PEMKOT/2017 tentang Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Air Minum di Kota Kupang
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah,  untuk meningkatkan dan  mengoptimalkan pelayanan air  minum bagi masyarakat
ObjekObjek Perjanjian ini adalah,  perluasan  pelayanan  Air Minum
Ruang LingkupRuang Lingkup  Perjanjian,  meliputi :
a. Penyediaan sumber air baku, untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat;
b. Perluasan dan pemeliharaan jaringan distribusi air minum di Wilayah  Kota Kupang;
c. Pengelolaan infrastruktur air minum milik Pemerintah Kabupaten Kupang, yang berada di Wilayah Kota Kupang;
d. Monitoring dan  evaluasi  kerja sama
Tanggal Mulai20 Desember 2017
Tanggal Berakhir20 Desember 2020
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.18